Record Details
Text
Pelaksanaan pemulihan trauma terhadap anak korban pemerkosaan oleh pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak p2tp2a kabupaten aceh timur
XMLKekerasan seksual merupakan serangan atau kekerasan yang secara khusus ditujukan pada organ vital atau alat reproduksi perempuan, mulai dari pelecehan seksual seperti rabaan yang tidak diinginkan hingga pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan. Dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak diatur bahwa pemerintah, pemerintahan daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pemulihan terhadap korban pelecehan seksual juga diatur dalam ketentuan undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Kenyataannya pelaksanaan pemulihan terhadap anak korban kekerasan seksual di Aceh Timur dalam tidak berjalan dengan optimal menyebabkan korban mengalami trauma dan malu yang berkepanjangan. Anak korban terpaksa berhenti sekolah, pasca kejadian anak korban mengalami gangguan mental tanpa penanganan dari pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukumhak pemulihan psikologi anak korban pemerkosaan di Aceh Timur. untuk mengetahui pelaksanaan pemulihan trauma terhadap anak korban pemerkosaan di Aceh Timur oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Timur. untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam pemulihan psikologi terhadap anak korban pemerkosaan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data lapangan sebagai sumber data primer (utama) dan data sekunder sebagai data pelengkap (Field research and Library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum hak pemulihan psikologi anak korban pemerkosaan di Aceh Timur terdapat dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, namun ada hak lain berupa restitusi tersebut dalam Pasal 78 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Pelaksanaan Pemulihan Trauma Terhadap Anak Korban Pemerkosaan di Aceh Timur oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Timur belum sempurna. Hambatan Dalam Pemulihan Psikologi Terhadap Anak Korban Pemerkosaan yaitu tidak ada peran pemerintah Aceh Timur secara sempurna, dan keluarga anak korban terkendala biaya untuk pemulihan secara mandiri. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah hanya pendampingan pemulihan selama 2 (dua) bulan, sebelum pulih sempurna anak korban dikembalikan kepada keluarga. Disarankan kepada Pemerintah untuk bertindak aktif dalam memulihkan Psikologi anak korban pelecehan seksual. Disarakan kepada kepada Mahkamah Agung membuat Edaran yang diterapkan kepada Hakim-hakim agar dalam putusannya dapat memerintahkan lembaga terkait untuk merehabilitasi korban kekerasan seksual. Disarankan kepada Pemerintah Aceh Timur untuk berperan aktif dalam melindungi anak korban pelecehan seksual. Kata Kunci : Pemulihan Trauma, Anak, Korban Pemerkosaan 1 Peneliti
Detail Information
| Item Type |
Bachelor's Thesis
|
|---|---|
| Penulis |
Syarifah salsabila
- Personal Name
|
| Student ID |
190101042
|
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI | |
| Edisi |
0
|
| Departement |
ilmu hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UNIVERISTAS SSAMUDRA : ., |
| Edisi |
0
|
| Subyek | |
| No Panggil | |
| Copyright | |
| Doi |