Record Details


book cover

Text

Analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan perjannjian klauula baku pada perushaan sewa guna usaha

XML img-mendeley

Suatu perjanjian memiliki arti penting dalam taraf kehidupan bermasyarakat dan melalui perjanjian itu pula berbagai kegiatan bisnis dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas dari suatu produksi barang dan jasa suatu bisnis, salah satunya yaitu kegiatan pembiayaan oleh perusahaan sewa guna usaha yang membuat suatu perjanjian dalam bentuk klausula baku, keberlakuan klausula baku pada dasarnya perjanjian yang meliputi klausula yang telah dibuat oleh perusahaan sewa guna usaha dan telah disepakati oleh para pihak, selama perjanjian klausula baku tidak mencantumkan ketentuan yang dilarang pada pasal 18 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, tetapi ada klausula yang dibuat oleh pelaku usaha yang isi perjanjiannya sulit dipahami karena kalimat dalam isi perjanjian tersebut tidak jelas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perjanjian klausula baku, kedudukan kreditur dan debitur dalam perjanjian sewa guna usaha, dan analisis yuridis perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan perjanjian klausula baku pada perusahaan sewa guna usaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian Hukum Normatif ialah penelitian hukum doktiner atau penelitian ditunjukkan pada peraturan-peraturan tertulis dan akan membutuhkan data data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang memuat klausula baku atas setiap dokumen dan/atau perjanjian transaksi usaha perdagangan barang dan/atau jasa, selama perjanjian baku dan/atau klausula baku tersebut tidak mencantumkan ketentuan sebagaimana dilarang dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 36 dan 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P0JK) Nomor 35 /POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Kedudukan hubungan antara kreditur dengan debitur merupakan hubungan yang saling ketergantungan, berjalan secara berkelanjutan sehingga iktikad baik kreditur dan debitur sangat diperlukan untuk menghindari kerugian yang mungkin terjadi kepada kedua belah pihak ini. Mengenai perlindungan konsumen terhadap pelaksanaan penggunaan perjanjian klasula baku itu masih banyak dilakukan oleh perusahaan sewa guna usaha namun masih terdapat beberapa perusahaan sewa guna usaha yang membuat suatu perjanjian pembiayaan dalam pembiayaan sewa guna usaha yang berisikan klausul-klausul yang merugikan dari pihak konsumen karena isi perjanjian yang tidak jelas sehingga konsumen tidak memahami isi dalam perjanjian. Disarankan kepada Pemerintah untuk lebih memperjelas mengenai aturan klausula baku yang diperbolehkan dalam suatu perjanjian pembiayaan dalam perusahaan sewa guna usaha. dan Perusahaan sewa guna usaha untuk melaksanakan suatu kegiatan bisnis dengan mengedepankan asas keseimbangan yang wajar serta asas iktikad baik, dan Pihak debitur untuk membaca dan memeriksa dengan cermat mengenai isi dari perjanjian klausula baku. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Klausula baku, Perusahaan Sewa Guna Usaha 1 Peneliti 2 Pembimbing Utama 3 Pembimbing Kedua

Detail Information

Item Type
Bachelor's Thesis
Penulis
Ruben edison simanjorang - Personal Name
Student ID
210101022
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
0
Departement
ilmu hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit : .,
Edisi
0
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas