Record Details
Text
Analisis yuridis terhadap penghentian penyelidikan di kepolisian dengana lasan kehamilan (studi kasus laporan polisi nomor: LP/07/VII/RES.Atim/Sek madat)
XMLSurat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 menegaskan bahwa penghentian penyelidikan hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Alasan kehamilan, menyusui, atau kondisi sakit yang dialami terlapor tidak dapat dijadikan dasar penghentian penyelidikan. Dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ratna Dewi dan Nuraini di Desa Tanjong Meunje pada bulan September 2023, pelapor atas nama Nita Zahara mengalami kerugian sebesar Rp320.000.000,00 (tiga ratus dua puluh juta rupiah). Laporan polisi dibuat pada bulan Agustus 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/07/VIII/RES.1.11./2024/RESKRIM. Namun, dalam proses penegakan hukum, penyelidikan dihentikan sementara oleh pihak kepolisian dengan alasan terlapor dalam keadaan hamil, dengan mendasarkan pada Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penyelidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan, menganalisis penghentian penyelidikan atas laporan polisi tersebut, serta mengkaji secara yuridis penghentian penyelidikan dengan alasan kehamilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan lapangan sebagai sumber data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penyelidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan mengacu pada Pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti serta Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai unsur tindak pidana. Penghentian penyelidikan atas laporan polisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018. Secara yuridis, penghentian penyelidikan dengan alasan kehamilan tidak dibenarkan oleh hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, karena tidak terdapat aturan hukum yang membenarkan penghentian perkara pidana dengan alasan tersebut. Disarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan hukum secara mutlak, yang menegaskan tidak ada pengecualian dalam penegakan hukum pidana. Disarankan Kapolri untuk membuat aturan yang jelas serta memberi bimbingan kepada seluruh anggota Polri, supaya dalam pelaksanaan penyelidikan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan. Disarankan kepada korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam laporan polisi Nomor SLTP/07/VIII/RES.1.11./2024/RESKRIM untuk melaporkan ke Propam terkait hal penghentian perkara tersebut. Kata Kunci: Analisis Yuridis, Penghentian Penyelidikan, Kehamilan. 1 Peneliti 2 Pembimbing Utama 3 Pembimbing Kedua
Detail Information
| Item Type |
Bachelor's Thesis
|
|---|---|
| Penulis |
Masyitah nur
- Personal Name
|
| Student ID |
190101021
|
| Dosen Pembimbing | |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI | |
| Edisi |
0
|
| Departement |
ilmu hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | : ., |
| Edisi |
0
|
| Subyek | |
| No Panggil | |
| Copyright | |
| Doi |