Record Details


book cover

Text

Perbedaan pendapat hasil penelitian bapas dengan putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian studi putusan nomor 1/ PID.Sus-Anak /2024/PN/Ksp

XML img-mendeley

Dalam persidangan perkara anak, peranan BAPAS sangat diperlukan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, Tetapi dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus- Anak/2024/Pn Ksp adalah anak melakukan tindak pidana pencurian yang didakwakan oleh penuntut umum dengan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Setelah dilakukannya persidangan hakim memutuskan mengembalikan anak kepada orang tuanya, sedangkan pihak BAPAS merekomendasikan untuk anak diberikan pembinaan di LPKA selama 3 bulan, sehingga rekomendasi dari BAPAS tidak menjadi pertimbangan hakim. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai penelitian kemasyarakatan dari BAPAS, perbedaan pendapat antara hasil penelitian BAPAS dengan putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ksp, dan akibat hukum terhadap putusan hakim yang berbeda dengan rekomendasi dari Bapas dalam putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ksp. Metode yang digunakan adalah metode empiris, yang dimana penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pengetahuan yang berdasarkan pengalaman langsung, pengamatan, observasi, dan fakta konkret. Penelitian Hukum Empiris adalah “suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Pengaturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada pasal 1 angka 20 mendefinisikan BAPAS sebagai berikut ; Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap klien. Pada putusan Nomor 1/Pid.sus-Anak/2024/PN Ksp BAPAS merekomendasikan anak untuk dibina di LPKA selama 3 bulan, sementara hakim memutuskan untuk anak dikembalikan kepada orang tua, karena menurut pertimbangan hakim bahwa penerapan pidana penjara bagi anak juga diatur secara khusus dalam Pasal 81 Ayat (1) UU SPPA, anak dapat dijatuhi pembinaan di LPKA apabila keadaan dan perbuatan anak membahayakan masyarakat dan sertai dengan kekerasan. Dan hakim menilai orang tua dari anak memiliki kesanggupan untuk membina anak apabila dikembalikan kepada orang tua, dan pidana penjara dalam perkara anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir. Tidak ada akibat hukum yang mengikat untuk perbedaan pendapat antara BAPAS dan putusan hakim, mengingat hakim mempunyai kewenangan penuh dalam memutuskan sebuah perkara tanpa terikat dengan apa pun dan siapa pun. Putusan juga diambil setelah mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum yang terjadi didalam persidangan. Disarankan kepada pemerintah untuk meningkatkan sarana dan prasarana agar BAPAS dapat melaksanakan fungsinya secara optimal. Laporan Penelitian Kemasyarakatan sangat penting dalam sistem peradilan pidana anak yang membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil, disarankan agar hakim sepenuhnya memperhatikan dan memepertimbangkan rekomendasi dari BAPAS. Pembimbing Kemasyarakatan perlu lebih aktif memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak selama proses peradilan dan penelitian yang dilakukan, agar rekomendasi Litmas lebih diapresiasi dan dipertimbangkan secara optimal dalam persidangan anak. Kata Kunci : BAPAS, Putusan, Pencurian. 1 Nama Peneliti 2 Nama Pembimbing Utama 3 Nama Pembimbing Kedua

Detail Information

Item Type
Bachelor's Thesis
Penulis
Annisa davira - Personal Name
Student ID
210101073
Dosen Pembimbing
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
Edisi
0
Departement
Kontributor
Bahasa
Penerbit : .,
Edisi
0
Subyek
No Panggil
Copyright
Doi

Lampiran Berkas